Polusi Cahaya
Polusi cahaya merupakan gangguan yang disebabkan oleh penggunaan cahaya yang berlebihan dan tidak efisien. Polusi cahaya biasanya terjadi di kota-kota besar atau daerah yang banyak penduduk yang biasanya menggunakan cahaya buatan untuk keperluan sehari-hari. Cahaya buatan seperti lampu menawarkan lebih banyak waktu untuk bekerja. Tetapi, ketika penggunaan cahaya buatan yang berlebihan, tidak efisien, mengganggu, dan tidak perlu, menyebabkan adanya polusi cahaya. Menurut International Dark-Sky Association, polusi cahaya merupakan efek merugikan dari cahaya buatan.
Polusi cahaya terdiri dari beberapa jenis yaitu, cahaya yang menggangu hak sekitar (light trespass), pencahayaan yang berlebihan (over illumination), silau (glare), cahaya yang bertumpukan (light clutter), langit yang terang (sky glow). Cahaya yang menggangu hak sekitar merupakan cahaya yang jatuh di tempat yang tidak dimaksudkan, tidak dinginkan atau tidak dibutuhkan. Pencahayaan yang berlebihan merupakan jumlah sumber cahaya yang berlebihan secara kualitas dan kuantitas. Silau merupakan cahaya latar belakang yang terlalu banyak yang dapat mengaburkan penglihatan malam. Cahaya yang bertumpukan mengacu pada pengelompokan lampu yang berlebihan. Langit yang terang merupakan penambahan kecerahan langit di atas wilayah yang pada penduduk sehingga sulit untuk mengamati bintang-bintang di langit.
Polusi cahaya memiliki dampak yang buruk pada manusia, hewan dan tumbuhan. Contohnya seperti gangguan siklus waktu bangun-tidur makhluk hidup dan gangguan navigasi. Polusi cahaya juga menyebabkan bintang-bintang di langit yang dapat diamati semakin sedikit. Program Studi Ilmu Falak Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara bertujuan untuk mengajarkan dan memberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga lingkungan sekitar dari polusi cahaya sehingga dapat mengurangi dampak negatif dari penggunaan cahaya buatan. Untuk menjadi mahasiswa Program Studi Ilmu Falak UMSU silahkan daftar di sini.


